Terduga Penyerobotan Lahan Milik Ahli Waris Kaiin Arimin di Laporankan ke Polresta Bogor Kota

    Terduga Penyerobotan Lahan Milik Ahli Waris Kaiin Arimin di Laporankan ke Polresta Bogor Kota

    BOGOR - Kasus dugaan penyerobotan lahan di Kota Bogor masih kerap terjadi. Seperti yang dialami  ahli waris Kaiin Arimin. 

    Luas tanah 12, 760 meter persegi yang beralamat di Kp Anyar RT 003, RW 004, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor itu, diserobot dan disewakan untuk bangunan usaha oleh terduga AM seorang wanita warga kampung tersebut. 

    Kendati demikian,  para ahli waris Kaiin Arimin yang diwakili Tedi Subiandi melaporkan terduga penyerobotan lahan dan perusakan plang tanah kepada Polresta Bogor Kota. 

    Menurut Tedi selaku Kuasa dari para ahli waris tanah milik Kaiin Arimin mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya hukum atas dugaan penyerobotan dan perusakan plang tanah di Polres Kabupaten Bogor. 

    " Kami sudah melakukan pelaporan kepada Polresta Bogor Kota untuk menindak para pelaku penyerobotan dan perusakan plang tanah milik ahli waris Kaiin Arimin", kata Tedi kepada Wartawan sesuai melaporkan ke Polresta Bogor Kota. Pada Senin (05/02/24). 

    Diketuai, Penyerobotan lahan merupakan kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantara orang lain seakan-akan barang itu miliknya sendiri. 

    Pemegang hak tanah yang sah yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat tanah, atau alas hak tanah dapat mengajukan gugatan untuk mempertahankan dan melindungi haknya berupa gugatan melawan hukum jika timbul kerugian. Tetapi saudara AM selaku terduga ini, mangkir saat pihak ahli waris mengajak musyawarah di kantor pemerintahan setempat. 

    " Jika terduga itu memilki alas hak tanah boleh boleh saja melakukan penguasaan fisik, tetapi sodara AM itu diduga tidak memilki hak alas tanah, hal itu dibuktikan saat keluarga ahli waris mengajukan musyawarah di kelurahan setempat namun saudara AM tidak hadir", jelasnya. 

    Tedi berharap kepada Aparat Hukum untuk segera memproses hukum sodauara AM yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. 

    " Kami sangat berharap kepada kepolisan untuk segara memproses laporan kami, agar para ahli waris lahan tersebut mendapat keadilan", pungkasnya. ***(fer)

    tanah milik kaiin arimin tegal gundil penyerbotan lahan kp anyar bogor utara polresta bogor kota tedi subiandi
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Kapuspen TNI: Adaptasi Terhadap Perkembangan...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait