OPINI - Terkhususnya, pemilihan presiden Indonesia tahun 2024 tentunya wajib berdasarkan ketentuan normatif konstitusional, sebagaimana keniscayaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017.
Artinya bahwa apapun yang berkaitan dengan kapasitas Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Indonesia harus berdasarkan pada regulasi dan keputusan penyelenggara pemilihan umum yang memiliki kewenangan penuh terhadap proses pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024.
Alhamdulillah, keberlangsungan konsolidasi pemilihan umum hingga hari pemilihan alias pencoblosan telah berjalan dengan sangat baik, tapi kemudian menjadi pertanyaan kami adalah berkaitan dengan pelaksanaan deklarasi kemenangan oleh pasangan calon presiden prabowo subianto dan calon wakil presiden gibran rakabuming, padahal dilain pihak secara normatif konstitusional belum ditentukan secara resmi oleh komisi pemilihan umum terhadap penetapan presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih pada pemilu tahun 2024.
Kami menilai, deklarasi kemenangan oleh pasangan calon presiden prabowo subianto dan calon wakil presiden gibran rakabuming tentunya telah mencederai nilai demokratisasi yang sedang berlangsung pada pemilu tahun 2024. Kedua, momentum deklarasi kemenangan oleh paslon Prabowo dan Gibran telah membohongi seluruh rakyat Indonesia, karena tidak memiliki dasar hukum yang terukur.
Baca juga:
Tony Rosyid: SBY Bukan 'Bapak Plin Plan'
|
Selanjutnya kamipun berkesimpulan bahwa paslon Capres Prabowo dan Gibran Rakabuming bukan merupakan pemimpin yang baik untuk diteladani oleh seluruh rakyat Indonesia, karena pelaksanaan deklarasi kemenangan oleh mereka telah mengabaikan kewajiban konstitusional oleh komisi pemilihan umum yang berkewenangan terhadap penetapan kemenangan berdasarkan hasil pemilihan umum yang terukur.
Dengan demikian, kami mendesak pihak penyelenggara pemilihan umum yakni komisi pemilihan umum untuk kemudian segera mengklarifikasi berkaitan dengan pelaksanaan deklarasi kemenangan oleh paslon Prabowo dan Gibran Rakabuming.
Klarifikasi oleh penyelenggara pemilihan umum merupakan langkah konstitusional terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang menurut kami 'tidak konsisten terhadap komitmen konstitusional yang wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh mereka.
Kami berharap kepada penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 'tidak kemudian membiarkan proses demokratisasi yang mengabaikan nilai konstitusional bernegara, sehingga masyarakat tidak diabaikan dalam pertanggungjawaban penyelenggaraan pemilihan umum dalam konteks pemahaman nilai demokrasi yang benar dan terukur.
Jakarta, 16 February 2024
- Saiful Chaniago -
Waketum DPP KNPI