Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Kembali Tragedi 2019

    Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP Berpotensi Mengulang Kembali Tragedi 2019
    Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi

    JAKARTA - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mengingatkan Presiden Prabowo Subianto bahwa Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP berpotensi mengulang kembali tragedi 2019.

    "Sebelum terlambat, kita harus mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar jangan sampai tragedi 2019 terulang kembali. Apalagi ini adalah tahun pertama pemerintahan beliau dan Presiden adalah sosok yang tidak menginginkan adanya gejolak alih-alih tragedi, " kata R Haidar Alwi, Selasa (4/2/2025).

    Hampir enam tahun berlalu sejak demonstrasi penolakan Revisi UU KPK dan KUHP. Saat itu, gelombang aksi demonstrasi pecah dimana-mana karena dianggap sebagai upaya untuk melemahkan KPK.

    "Akibatnya, mobilitas masyarakat dan stabilitas keamanan terganggu, banyak fasilitas umum yang rusak, benturan rakyat dengan aparat hingga korban luka bahkan menelan setidaknya lima korban jiwa dari kalangan pelajar dan mahasiswa, " tutur R Haidar Alwi.

    Dan yang tidak kalah heroik adalah mahasiswa Universitas Al Azhar Indonesia yang  berhasil selamat setelah mengalami cedera di kepala, tengkorak retak, pendarahan otak, tulang bahu patah dan luka-luka di sekujur tubuh.

    Belum hilang dari ingatan, kini tragedi 2019 dikhawatirkan kembali terulang. Penyebabnya adalah Revisi UU Kejaksaan yang diusulkan oleh Komisi III dan KUHAP yang diusulkan oleh Baleg. DPR telah menyepakati keduanya masuk dalam 41 prolegnas prioritas 2025.

    "Bukan untuk memperlemah, tapi untuk memperkuat lembaga karena Kejaksaan diberikan kewenangan penuh dalam perkara pidana melalui asas dominus litis. Justru ini yang jadi masalahnya, " ungkap R Haidar Alwi.

    Di satu sisi, asas dominus litis memang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Berkas perkara tidak perlu lagi bolak-balik antara penyidik dan jaksa karena perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti.

    "Namun di sisi lain, malah tumpang tindih apabila tidak ingin disebut melucuti kewenangan kepolisian dan kehakiman, " sambung R Haidar Alwi.

    Selain melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, jaksa juga bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan kepolisian. Jaksa bebas menentukan kapan suatu perkara naik penyelidikan dan penyidikan serta kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. 

    Bahkan jaksa dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman.

    "Hal ini rawan disalahgunakan karena mengabaikan checks and balances. Entah oleh tekanan politik, kepentingan pribadi, korupsi atau kasus-kasus yang menyangkut elit, " jelas R Haidar Alwi.

    Sebelumnya, kejaksaan juga ikut menangani perkara korupsi. Mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan. Persis seperti kewenangan KPK. Malahan kejaksaan terkesan lebih kepada fungsi penyidikan ketimbang kewenangan utamanya dalam fungsi penuntutan.

    Walaupun UU Kejaksaan memperbolehkan jaksa menjadi penyidik tindak pidana tertentu, secara normatif yuridis, kejaksaan sebetulnya tidak lagi berwenang sebagai penyidik perkara tipikor. 

    "Jika jaksa sebagai penyidik tindak pidana tertentu, berarti jaksa sebagai PPNS. PPNS dalam melaksanakan tugasnya diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik kepolisian. Namun faktanya, apakah jaksa sebagai PPNS sudah melakukan koordinasi dengan Polri sebagai Korwas PPNS dalam melakukan penyidikan sebagaimana yang diamanahkan KUHAP?" Papar R Haidar Alwi.

    KUHAP menganut pemisahan antara fungsi penyidikan dan penuntutan. Berdasarkan KUHAP, wewenang penyelidikan, penyidikan, penangkapan dan penahanan berada di tangan kepolisian.

    Setelah menyaingi KPK dalam perkara korupsi, membajak kewenangan kepolisian dalam KUHAP, kejaksaan masih bisa membantah ambisinya untuk menjadi lembaga superbody dan menilai narasi tersebut sebagai serangan balik koruptor.

    "Namun Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP yang bakal memungkinkan jaksa mengintervensi kewenangan kepolisian dan menyerobot kewenangan kehakiman, justru semakin menegaskan ambisinya menjadi lembaga superbody tersebut, " tegas R Haidar Alwi.

    Oleh karena itu, tidak heran bila kemudian masyarakat mulai ramai menolak asas dominus litis melalui petisi online. Hingga sore hari ini, petisi tersebut telah ditanda tangani oleh hampir 40 ribu orang. 

    Penolakan di dunia maya bisa menjelma ke dunia nyata bila DPR dan pemerintah tidak menyikapinya dengan bijak. Terlebih, jika Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP disahkan secara diam-diam dengan tidak melibatkan partisipasi masyarakat diyakini akan membuat kemarahan publik semakin memuncak.

    "Seharusnya, Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dimaksudkan untuk memperkuat akses, transparansi serta kesetaraan dalam sistem peradilan pidana. Bukan untuk memperkuat otoritas satu pihak apalagi sampai melucuti kewenangan lembaga lainnya yang justru mendorong penyalahgunaan kekuasaan, praktik korupsi dan melemahkan checks and balances, " tutup R Haidar Alwi. (MIR)

    haidar alwi institute
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Fungsi dan Wewenang DPR RI

    Artikel Berikutnya

    Ratusan Warga Gelar Aksi di Kejari Sidoarjo,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Anggota Polsek Tirtajaya Cegah GU Kamtibmas di Minimarket pada malam hari melalui kegiatan Patroli Prekat
    Anggota Polsek Tirtajaya melaksanakan Patroli Prekat di Jembatan Pisangsambo pada malam hari guna mengantisipasi terjadinya GU Kamtibmas

    Ikuti Kami