Panwaslu Banyuwangi Temukan 31 Pemilih Meninggal Dunia Masuk Dalam DPT Kecamatan Giri

    Panwaslu Banyuwangi Temukan 31 Pemilih Meninggal Dunia Masuk Dalam DPT Kecamatan Giri
    Temuan Panwascam Giri adanya pemilih yang sudah meninggal masih masuk dalam DPT

    BANYUWANGI - Sejak ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 21 Juni 2023 silam, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Giri masih menemukan data pemilih yang telah meninggal dunia, namun tetap terdaftar dalam DPT.

    Seperti yang dikatakan M. Mudhopir selalu Divisi HPPH Panwaslu Kecamatan Giri, telah menemukan sebanyak 31 pemilih yang telah meninggal dunia dengan dibuktikan surat keterangan kematian yang sah, tetapi masih tercatat dalam DPT.

    Berkaitan dengan hal ini, Mudhopir mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Divisi Datin PPK Giri, yang dipimpin oleh Ach. Waras, melalui pesan WhatsApp (WA). Dalam pesan tersebut Waras menyampaikan permohonan maaf karena belum ada laporan. "Saya sudah perintahkan ke teman-teman PPS tapi belum ada laporan ke saya, nanti tak tanyakan ya pak, " ucap Mudhopir membacakan pesan singkat WA dari Ach. Waras.

    Meskipun data pemilih meninggal ini telah diterima Panwaslu Kecamatan Giri sejak tanggal 26 Juli 2023 lalu, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Giri.

    Lebih lanjut, Mudhopir mengungkapkan salah satu temuannya, yakni pemilih bernama Bodos, warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri yang telah meninggal dunia, namun masih terdaftar dalam DPT di TPS 6 Dusun Porong. Mengenai hal ini, Panwaslu Kecamatan Giri telah memberikan saran perbaikan kepada PPK Kecamatan Giri agar pemilih yang tidak memenuhi syarat segera dihapuskan dari daftar pemilih, untuk memastikan DPT yang akurat dan valid.

    Perlu diketahui, dilansir dari situs Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dalam Pemilu adalah daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat Pemilihan Umum. TMS Pemilu dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pemilih dalam Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022. (*)

    banyuwangi jatim kpud banyuwangi panwaslu banyuwangi
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    Sumbar Dukung Kongres IPNU Tahun 2021 Diadakan...

    Berita terkait