Jurika Fratiwi Dikukuhkan sebagai Ketua Komisi Advokasi Perlindungan Hak Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Luncurkan Program Unggulan

    Jurika Fratiwi Dikukuhkan sebagai Ketua Komisi Advokasi Perlindungan Hak Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Luncurkan Program Unggulan

    JAKARTA – Jurika Fratiwi, SH, SE, MM, secara resmi menjabat sebagai Ketua Komisi Tetap Advokasi Perlindungan Hak Anak dan Perempuan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia. Prosesi pengukuhan berlangsung di Hotel Mulia, Jakarta, pada Minggu (1/12/2024), dan menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan anak dan perempuan di Tanah Air. 

    Jurika, yang sebelumnya aktif sebagai Ketua Forum Komunikasi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan mendapatkan pengesahan langsung dari Menteri PPPA, Prof. Dra. Yohana Yambise, MSc, PhD, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam misinya. 

    "Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Melalui forum dan program yang kami inisiasi, kami ingin menyatukan berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan digital yang aman bagi anak-anak, " ujar Jurika, yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Digitek DKI Jakarta.

    Program Perdana: Fokus pada Keamanan Anak di Dunia Maya
    Sebagai langkah awal, Komisi yang dipimpin Jurika akan mengadakan *Forum Diskusi Nasional* yang membahas isu keamanan anak di dunia maya. Topik utama yang diangkat meliputi bahaya eksploitasi seksual anak, perundungan siber, serta konten berbahaya di ruang digital. Forum ini juga dirancang untuk meningkatkan literasi digital bagi orang tua, anak-anak, dan para pendidik.

    Program Prioritas untuk Perlindungan Anak dan Perempuan
    Program kerja Komisi ini mencakup lima prioritas utama yang sejalan dengan visi KADIN Indonesia untuk menciptakan lingkungan yang ramah anak dan memberdayakan perempuan:

    1. Advokasi Perlindungan dari Kekerasan  
       Melindungi anak dan perempuan dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual di rumah, sekolah, dan lingkungan sosial.

    2. Perlindungan dari Eksploitasi Ekonomi  
       Mencegah praktik eksploitasi tenaga kerja anak dan perdagangan manusia.

    3. Perhatian pada Anak Berkebutuhan Khusus  
       Memastikan anak-anak dengan disabilitas atau kebutuhan khusus memperoleh pendidikan, kesehatan, dan hak-hak dasar tanpa diskriminasi.

    4. Akses Pendidikan dan Layanan Kesehatan  
       Menjamin kesetaraan akses bagi perempuan dalam pendidikan dan layanan kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi.

    5. Keadilan di Tempat Kerja  
       Melindungi perempuan dari diskriminasi upah, pelecehan, dan eksploitasi di lingkungan kerja, serta mendorong implementasi hak cuti melahirkan.

    Kolaborasi Strategis untuk Mewujudkan Indonesia Ramah Anak
    Untuk mengimplementasikan program-program tersebut, Komisi akan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KPAI, Kemenaker, Kemenko PMK, dan KemenPPPA. Beberapa inisiatif utama yang akan dilakukan meliputi:

    • Sosialisasi di Perusahaan: Edukasi mengenai perlindungan anak bagi karyawan perusahaan.
    • Perhatian pada Anak Berkebutuhan Khusus: Meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan tanpa diskriminasi.  
    • Edukasi Kekerasan dan Eksploitasi: Kampanye melawan kekerasan rumah tangga, perdagangan anak, dan pelecehan seksual.

    Dalam penutup rapat, Wakil Ketua Koordinator KADIN Indonesia, Nita Yudi, menyampaikan harapannya, "Kami percaya bahwa berbagai inisiatif ini dapat memberikan kontribusi nyata untuk menciptakan Indonesia yang lebih ramah anak dan menjadikan perempuan semakin berdaya menuju Indonesia Unggul."

    Dengan program-program strategis ini, diharapkan Komisi Advokat Perlindungan Hak Anak dan Perempuan KADIN Indonesia mampu membawa perubahan signifikan bagi perlindungan hak anak dan perempuan di Indonesia. (HK)

    jurika fratiwi yohana yambise nita yudi kadin
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika...

    Berita terkait